JAKARTA. Hakim Ketua Pengadilan Pajak R Arief Boediman, kembali menolak banding perusahaan anak usaha Asian Agri, PT Supra Matra Abadi. Ini putusan kelima Pengadilan Pajak menolak upaya banding Asian Agri. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Catur Rini Widosari mengatakan meski terdapat perbedaan putusan antara hakim, tetapi hasilnya tetap menolak banding. "Mudah-mudahan tak lebih dari bulan Maret putusan sudah dilakukan terhadap semua anak perusahaan Asian Agri" ujar Catur di Pengadilan Pajak, Senin (2/2). Lebih lanjut Catur juga mengatakan bahwa itikad baik telah dilakukan oleh pihak perusahaan anak usaha Asian Agri. Ia bilang, walaupun belum dilakukan putusan, pihak yang mengajukan banding telah membayar tunggakan pajaknya. "Terima kasih kepada Wajib Pajak, tanpa disuruh, punya itikad baik untuk membayar" sebut Catur.
Lagi, Pengadilan Pajak tolak banding Asian Agri
JAKARTA. Hakim Ketua Pengadilan Pajak R Arief Boediman, kembali menolak banding perusahaan anak usaha Asian Agri, PT Supra Matra Abadi. Ini putusan kelima Pengadilan Pajak menolak upaya banding Asian Agri. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Catur Rini Widosari mengatakan meski terdapat perbedaan putusan antara hakim, tetapi hasilnya tetap menolak banding. "Mudah-mudahan tak lebih dari bulan Maret putusan sudah dilakukan terhadap semua anak perusahaan Asian Agri" ujar Catur di Pengadilan Pajak, Senin (2/2). Lebih lanjut Catur juga mengatakan bahwa itikad baik telah dilakukan oleh pihak perusahaan anak usaha Asian Agri. Ia bilang, walaupun belum dilakukan putusan, pihak yang mengajukan banding telah membayar tunggakan pajaknya. "Terima kasih kepada Wajib Pajak, tanpa disuruh, punya itikad baik untuk membayar" sebut Catur.