Lagi, Pengadilan Pajak tolak banding Asian Agri



JAKARTA. Hakim Ketua Pengadilan Pajak R Arief Boediman, kembali menolak banding perusahaan anak usaha Asian Agri, PT Supra Matra Abadi. Ini putusan kelima Pengadilan Pajak menolak upaya banding Asian Agri.

Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Catur Rini Widosari mengatakan meski terdapat perbedaan putusan antara hakim, tetapi hasilnya tetap menolak banding. "Mudah-mudahan tak lebih dari bulan Maret putusan sudah dilakukan terhadap semua anak perusahaan Asian Agri" ujar Catur di Pengadilan Pajak, Senin (2/2).

Lebih lanjut Catur juga mengatakan bahwa itikad baik telah dilakukan oleh pihak perusahaan anak usaha Asian Agri. Ia bilang, walaupun belum dilakukan putusan, pihak yang mengajukan banding telah membayar tunggakan pajaknya. "Terima kasih kepada Wajib Pajak, tanpa disuruh, punya itikad baik untuk membayar" sebut Catur.


Asal tahu saja, jumlah tunggakan pajak yang telah dibayar PT Supra Matra Abadi dari PPH Badan dan PPH pasal 26 tahun 2002-2005 sebesar Rp 320 miliar.

Catur menegaskan bahwa wajib pajak sudah cukup bersikap kooperatif. Hal ini juga melihat, beberapa anak usaha Asian Agri yang sebelumnya, bandingnya ditolak, telah membayar tunggakannya. "Kalau empat Wajib Pajak sebelumnya yang bandingnya ditolak, sudah bayar 50% secara bertahap" tandas Catur.

Terhitung hingga saat ini, putusan penolakan banding terhadap anak usaha Asian Agri, sudah memasuki tahap kelima. Sebelumnya, putusan banding sudah menolak PT Raja Garuda Mas, Riguna Mas, PT Gunung Melayu, PT Mitra Unggul Pusaka, dan PT Surpa Matra Abadi. Total tunggakan pajak yang akan diterima DJP sendiri sebesar Rp 1.25 triliun dengan sanksi bunga maksimum Rp 700 miliar.

Catur menilai tunggakan itu akan dibayarkan secara kooperatif. Sementara itu, pihak Asian Agri tidak menghadiri putusan banding ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto