KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan sepengendali dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kembali terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kali ini, gugatan terhadap PT Senang Kharisma Textile berasal dari PT Nutek Kawan Mas. Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan ini dilayangkan pada Senin, 10 Mei 2021 dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Nutek Kawan Mas menunjuk Nunung Nurhadi, S.H., dkk sebagai kuasa hukum perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan Sritex tahun 2020, Sritex menjual benang, kain jadi, dan pakaian jadi ke Senang Kharisma Textile. Sementara Sritex membeli kain dari Senang Kharisma Textile. Sepanjang tahun lalu, nilai penjualan Sritex ke Senang Kharisma Textile sebesar US$ 16,93 juta , sementara pembelian Sritex dari Senang Kharisma Textile mencapai US$ 20,41 juta.
Lagi, perusahaan sepengendali dengan Sritex (SRIL) terkena gugatan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan sepengendali dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kembali terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kali ini, gugatan terhadap PT Senang Kharisma Textile berasal dari PT Nutek Kawan Mas. Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan ini dilayangkan pada Senin, 10 Mei 2021 dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Nutek Kawan Mas menunjuk Nunung Nurhadi, S.H., dkk sebagai kuasa hukum perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan Sritex tahun 2020, Sritex menjual benang, kain jadi, dan pakaian jadi ke Senang Kharisma Textile. Sementara Sritex membeli kain dari Senang Kharisma Textile. Sepanjang tahun lalu, nilai penjualan Sritex ke Senang Kharisma Textile sebesar US$ 16,93 juta , sementara pembelian Sritex dari Senang Kharisma Textile mencapai US$ 20,41 juta.