JAKARTA. Polisi masih belum berhenti menjerat penjual iPad yang tidak menyediakan buku manual berbahasa Indonesia. Kini, polisi menyeret seorang penjual tablet buatan Apple itu bernama Calvin alias Winoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Atas perbuatan menjual iPad yang dianggap ilegal tersebut, Calvin harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Secartriandi, kuasa hukum Calvin, mengatakan, kliennya sudah mendekam di penjara itu sejak Juni 2011 lalu. Awal kasus yang menimpa Calvin mirip dengan yang terjadi pada Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara yang masih berperkara di PN Jakarta Pusat dan Charlie Siani-par yang mesti duduk di kursi terdakwa di PN Jakarta Selatan. Calvin juga ditangkap petugas kepolisian yang menyamar jadi pembeli iPad.
Lagi, polisi menangkap penjual iPad
JAKARTA. Polisi masih belum berhenti menjerat penjual iPad yang tidak menyediakan buku manual berbahasa Indonesia. Kini, polisi menyeret seorang penjual tablet buatan Apple itu bernama Calvin alias Winoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Atas perbuatan menjual iPad yang dianggap ilegal tersebut, Calvin harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Secartriandi, kuasa hukum Calvin, mengatakan, kliennya sudah mendekam di penjara itu sejak Juni 2011 lalu. Awal kasus yang menimpa Calvin mirip dengan yang terjadi pada Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara yang masih berperkara di PN Jakarta Pusat dan Charlie Siani-par yang mesti duduk di kursi terdakwa di PN Jakarta Selatan. Calvin juga ditangkap petugas kepolisian yang menyamar jadi pembeli iPad.