JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari, sebagai tersangka baru dalam perkara pengadaan KTP-elektronik. Markus diduga meminta duit Rp 5 miliar dari Irman, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), namun hanya bisa direalisasikan sebanyak Rp 4 miliar. "Tersangka MN (Markus Nari) diduga berperan dalam memuluskan atau dalam melakukan proses pembahasan dan penambahan anggaran di DPR RI sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/7). Dalam persidangan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Markus memang disebut meminta dan menerima uang. Bahkan terdakwa Sugiharto sendiri yang menyerahkan uang di kompleks gedung DPR RI di Senayan.
Lagi, politikus Golkar tersangka baru e-KTP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari, sebagai tersangka baru dalam perkara pengadaan KTP-elektronik. Markus diduga meminta duit Rp 5 miliar dari Irman, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), namun hanya bisa direalisasikan sebanyak Rp 4 miliar. "Tersangka MN (Markus Nari) diduga berperan dalam memuluskan atau dalam melakukan proses pembahasan dan penambahan anggaran di DPR RI sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/7). Dalam persidangan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Markus memang disebut meminta dan menerima uang. Bahkan terdakwa Sugiharto sendiri yang menyerahkan uang di kompleks gedung DPR RI di Senayan.