JAKARTA. Jalur kepailitan di pengadilan bak kuburan bagi nasabah investasi bermasalah. Alih-alih dana kembali, aset operator investasi bermasalah acap kopong belaka. Alhasil, nilai aset itu tak cukup untuk mengganti dana nasabahnya. Namun, jalur pengadilan ini tetap menjadi pilihan yang ditempuh oleh sejumlah nasabah untuk menuntut pengembalian dananya. Yang terbaru, Ribka, investor investasi emas menggugat pailit PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS). Ribka memasukkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 13 Januari 2015. Pekan ini, sidang gugatan itu sudah memasuki tahap kesimpulan. Menurut kuasa hukum Ribka, Theresia Purba, GMCS memiliki utang Rp 1,12 miliar dari hasil pengelolaan dana investasi kliennya. Selain itu, GMCS juga belum memberikan keuntungan senilai Rp 357,5 juta per bulan.
Lagi, operator investasi emas digugat pailit
JAKARTA. Jalur kepailitan di pengadilan bak kuburan bagi nasabah investasi bermasalah. Alih-alih dana kembali, aset operator investasi bermasalah acap kopong belaka. Alhasil, nilai aset itu tak cukup untuk mengganti dana nasabahnya. Namun, jalur pengadilan ini tetap menjadi pilihan yang ditempuh oleh sejumlah nasabah untuk menuntut pengembalian dananya. Yang terbaru, Ribka, investor investasi emas menggugat pailit PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS). Ribka memasukkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 13 Januari 2015. Pekan ini, sidang gugatan itu sudah memasuki tahap kesimpulan. Menurut kuasa hukum Ribka, Theresia Purba, GMCS memiliki utang Rp 1,12 miliar dari hasil pengelolaan dana investasi kliennya. Selain itu, GMCS juga belum memberikan keuntungan senilai Rp 357,5 juta per bulan.