JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kembali memenangkan kudu Prabowo Cs untuk perkara sengketa merek Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Ini adalah kedua kalinya kubu Oesman Sapta harus gigit jari. Sebelumnya PN Jakarta Pusat juga memutuskan untuk memberikan hak cipta logo HKTI kepada Prabowo Cs. "Memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan penggugat dan menerima eksepsi dari tergugat," tandas Didiek Riyono Putra, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Selasa (18/8). Dalam putusanya, Didiek menilai, dalil kubu Oesman Sapta selaku penggugat tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sebab itulah, Majelis Hakim memutuskan pendaftar pertama dianggap masih berwenang atas merek HKTI. Adapun pendaftaran merek HKTI tersebut telah didaftarkan di Dirjen HKI dengan nomor IDM000358786 pada 18 Juni 2012.
Lagi, Prabowo menang sengketa logo HKTI
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kembali memenangkan kudu Prabowo Cs untuk perkara sengketa merek Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Ini adalah kedua kalinya kubu Oesman Sapta harus gigit jari. Sebelumnya PN Jakarta Pusat juga memutuskan untuk memberikan hak cipta logo HKTI kepada Prabowo Cs. "Memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan penggugat dan menerima eksepsi dari tergugat," tandas Didiek Riyono Putra, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Selasa (18/8). Dalam putusanya, Didiek menilai, dalil kubu Oesman Sapta selaku penggugat tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sebab itulah, Majelis Hakim memutuskan pendaftar pertama dianggap masih berwenang atas merek HKTI. Adapun pendaftaran merek HKTI tersebut telah didaftarkan di Dirjen HKI dengan nomor IDM000358786 pada 18 Juni 2012.