Lagi, ribuan orang jadi korban biro umroh nakal



KONTAN.CO.ID - SURAKARTA. Dugaan penipuan biro perjalanan umroh kembali terjadi. Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo mengatakan jumlah korban kasus penipuan dana yang dilakukan oleh biro umrah PT Ustmaniyah Hannien Tour untuk sementara terungkap sebanyak 1.800 orang. Total kerugian mencapai Rp 37,8 miliar.

"Jumlah itu, masih bisa bertambah karena tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta terus mengembangkan dengan meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor polisi," kata Ribut, di Solo, Jumat (29/12).

Menurut Ribut, jumlah korban yang tertipu biro umrah tersebut tersebut tersebar di 10 kantor cabang di seluruh Indonesia. Kantor cabang itu antara lain Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Cibinong, Jawa Barat, Makassar, Tangerang, Pekanbaru Riau dan Solo di Jalan Yosodipuro No 133, Mangkubumen, Banjarsari yang kini sudah ditutup.


Dari kasus penipuan dana umrah tersebut, kata Kapolres, polisi menangkap dua tersangka yakni Farid Rosyidin (45) selaku direktur utama PT Ustmaniyah Hannien Tour, dan Avianto Boedhy Satya (51) selaku direktur keuangan. Keduanya ditangkap di ruko Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor, pada Jumat (22/12), sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kedua tersangka ditemukan di tempat persembunyiannya di kantor cabang sebuah ruko di Bogor Jabar," kata Ribut.

Pihaknya PT Ustmaniyah Hannien Tour melakukan penipuan dengan cara menawarkan promo dengan umrah harga murah. Pelaku melakukan strategi pemasaran tertentu yang dapat menarik minat masyarakat untuk mendaftarkan umrah melalui biro travel mereka.

"Kami menerima sementara laporan dari korban di Solo, ada sebanyak 35 orang, sehingga kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Polresta Surakarta," kata Kapolres.

Polisi sudah menemukan sejumlah dokumen yang berhasil disita dan dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana yang sudah masuk ke biro perjalanan umrah tersebut. Termasuk juga komputer yang digunakan untuk operasional di kantornya.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang disita antara lain, empat koper besar warna hitam kombinasi hijau berisi pakaian ihram, dua unit laptop, buku panduan perjalanan dan manasik umrah, buku kumpulan doa, akta pendirian dan notaris dengan nama PT Biro Perjalanan Wisata Al Ustmaniyah Tours, surat keputusan Kementerian Agama RI 2016, dan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI 2015.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Pelaku juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro