JAKARTA. Kasus penggelapan duit di Bank Century tampaknya akan bergulir lagi. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Robert Tantular, mantan komisaris Bank Century, empat tahun penjara karena pelanggaran UU Perbankan, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyeret lagi Robert dan pemegang saham lain ke pengadilan dengan UU Korupsi.Kasusnya adalah penggelapan duit Rp 11 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jasman Panjaitan mengatakan, Kejagung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus Bank Century dari polisi pada 11 September 2009 lalu. Jasman bilang, selama ini, penanganan kasus Bank Century masih menggunakan kerangka regulasi perbankan. Nantinya, penyidikan Kejagung bakal menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Berdasarkan fakta hukum, kejaksaan berpendapat kasus itu bisa ditangani dengan perangkat UU Tipikor," ujarnya, Selasa sore (15/9).Rencana pengenaan tuntutan baru dengan menggunakan UU Tipikor ini merupakan langkah untuk memulihkan keuangan negara. Maklum, sejak November 2008 lalu, Pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih Bank Century. "Penyidikan terhadap kasus itu dengan menerapkan UU Tipikor sebagai upaya pemulihan keuangan negara atas perbuatan RT, HAW, RHR," tegas Jasman. Tiga orang itu adalah mantan pemegang Bank Century yakni Robert Tantular, Hesyam Al Waraq, dan Rafat Ali Rizvi. Dua terakhir masih berstatus buron.Memburu asetArtinya, bisa saja Robert Tantular nanti menjadi terdakwa lagi. Selain menuntut Robert dengan tuduhan korupsi, Jasman bilang, Kejagung juga akan melihat apakah ada perbuatan Robert yang belum terungkap ketika kejaksaan menjeratnya dengan peraturan perbankan.Mengenai dua mantan pemegang saham Bank Century yang masih buron, Kejagung sedang mengkaji bagaimana caranya menarik aset-aset mereka, terutama yang ada di luar negeri. Kejaksaan juga menimbang menggelar pengadilan in absentia. "Kami bisa menjerat mereka karena ada uang negara yang hilang dan ada unsur menguntungkan diri sendiri," katanya.Saat ini, sambil menyiapkan tim jaksa untuk proses penyidikan kasus korupsi, Kejagung juga menunggu hasil audit BPK atas Bank Century setelah LPS mengeluarkan dana talangan. "Kami akan melacak aset-aset bank yang diinvestasikan dalam bentuk polis asuransi, rekening giro, surat berharga atau commercial paper," tegas Jasman..
Lagi, Robert Tantular Akan Terjerat UU Korupsi
JAKARTA. Kasus penggelapan duit di Bank Century tampaknya akan bergulir lagi. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Robert Tantular, mantan komisaris Bank Century, empat tahun penjara karena pelanggaran UU Perbankan, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyeret lagi Robert dan pemegang saham lain ke pengadilan dengan UU Korupsi.Kasusnya adalah penggelapan duit Rp 11 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jasman Panjaitan mengatakan, Kejagung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus Bank Century dari polisi pada 11 September 2009 lalu. Jasman bilang, selama ini, penanganan kasus Bank Century masih menggunakan kerangka regulasi perbankan. Nantinya, penyidikan Kejagung bakal menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Berdasarkan fakta hukum, kejaksaan berpendapat kasus itu bisa ditangani dengan perangkat UU Tipikor," ujarnya, Selasa sore (15/9).Rencana pengenaan tuntutan baru dengan menggunakan UU Tipikor ini merupakan langkah untuk memulihkan keuangan negara. Maklum, sejak November 2008 lalu, Pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih Bank Century. "Penyidikan terhadap kasus itu dengan menerapkan UU Tipikor sebagai upaya pemulihan keuangan negara atas perbuatan RT, HAW, RHR," tegas Jasman. Tiga orang itu adalah mantan pemegang Bank Century yakni Robert Tantular, Hesyam Al Waraq, dan Rafat Ali Rizvi. Dua terakhir masih berstatus buron.Memburu asetArtinya, bisa saja Robert Tantular nanti menjadi terdakwa lagi. Selain menuntut Robert dengan tuduhan korupsi, Jasman bilang, Kejagung juga akan melihat apakah ada perbuatan Robert yang belum terungkap ketika kejaksaan menjeratnya dengan peraturan perbankan.Mengenai dua mantan pemegang saham Bank Century yang masih buron, Kejagung sedang mengkaji bagaimana caranya menarik aset-aset mereka, terutama yang ada di luar negeri. Kejaksaan juga menimbang menggelar pengadilan in absentia. "Kami bisa menjerat mereka karena ada uang negara yang hilang dan ada unsur menguntungkan diri sendiri," katanya.Saat ini, sambil menyiapkan tim jaksa untuk proses penyidikan kasus korupsi, Kejagung juga menunggu hasil audit BPK atas Bank Century setelah LPS mengeluarkan dana talangan. "Kami akan melacak aset-aset bank yang diinvestasikan dalam bentuk polis asuransi, rekening giro, surat berharga atau commercial paper," tegas Jasman..