KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara alias suspensi perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi pertama pada Kamis (24/7). Suspensi ini dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham DCII. Dalam pengumumannya, BEI menyebut suspensi merupakan bentuk perlindungan bagi investor. “Penghentian sementara perdagangan saham DCII di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis manajemen BEI, Rabu (23/7).
Lagi, Saham DCI Indonesia (DCII) Kembali Disuspensi pada Perdagangan Kamis (24/7)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara alias suspensi perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi pertama pada Kamis (24/7). Suspensi ini dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham DCII. Dalam pengumumannya, BEI menyebut suspensi merupakan bentuk perlindungan bagi investor. “Penghentian sementara perdagangan saham DCII di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis manajemen BEI, Rabu (23/7).