Lagi, saksi Budi Gunawan mangkir panggilan KPK



JAKARTA. Beberapa nama saksi yang dijadwalkan terkait kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merek yakni Kombes Pol Ibnu Isticha, Brigjen Pol Herry Prastowo, dan Kompol Sumardji.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa menuturkan alasan ketidakhadiran para saksi ini. Komber Pol Ibnu Isticha beralasan  sedang mendampingi mahasiswa S3.

Sedangkan, Kompol Sumardji mengaku tengah menjalani pemeriksaan dan Brigjen Pol Herry Prastowo mengirimkan surat bahwa sedang menjalankan tugas operasi. "Saksi ini tidak hadir memenuhi panggilan" ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa, Senin (26/1).


Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekening gendut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana

Kalaupun saksi tak kembali hadir, menurut pasal 224 KUHP, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya maka akan diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto