Lagi, Satgas Waspada Investasi Temukan 100 Pinjol Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus ditemukan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal.  

Itu berarti, sejak tahun 2018 hingga 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal. Patroli siber dan pemblokiran harian pun terus dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak,” ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (29/7).

Tongam bilang SWI selalu mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Yuk Bandingkan Keuntungan Investasi di Fintech Lending dan Crowdfunding

Tak hanya itu, SWI pada periode Juni 2022 juga kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan 1 entitas lain-lain.

SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

Tongam menyebut pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

“Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi