Lagi, SWI Temukan 100 Kegiatan Usaha Pinjol Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menambah daftar panjang temuan kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, ada 100 pinjol yang berhasil ditutup.

Sampai saat ini, SWI memang terus aktif memberantas pinjol ilegal yang masih meresahkan. Sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (23/5).

Baca Juga: Aturan Baru OJK, Debt Collector yang Melakukan Kekerasan Bisa Dipidana

Tak hanya pinjol ilegal, SWI juga kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Diantaranya termasuk aktivitas money game, perdagangan kripto, forex maupun robot trading.

Selain menghentikan dan mengumumkannya, SWI telah  melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini Daftar Perusahaan Pinjol Legal Terbaru Mei 2022

Tongam juga menegaskan pihaknya tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati