KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menambah daftar panjang temuan kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, ada 100 pinjol yang berhasil ditutup. Sampai saat ini, SWI memang terus aktif memberantas pinjol ilegal yang masih meresahkan. Sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 pinjol ilegal. “Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (23/5).
Lagi, SWI Temukan 100 Kegiatan Usaha Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menambah daftar panjang temuan kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, ada 100 pinjol yang berhasil ditutup. Sampai saat ini, SWI memang terus aktif memberantas pinjol ilegal yang masih meresahkan. Sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 pinjol ilegal. “Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (23/5).