Jakarta. Pemerintah kembali memberikan sanksi berupa penyaluran dana alokasi umum (DAU) ke daerah dalam bentuk nontunai lewat penerbitan surat perbendaharaan negara (SPN) dengan jatuh tempo tiga bulan. DAU nontunai kedua pada tahun ini rencananya akan disalurkan bulan depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, besaran DAU yang akan disalurkan dalam bentuk SPN mencapai Rp 210,66 miliar. Adapun penyaluran nontunai tersebut akan dilakukan untuk tiga daerah, yakni Provinsi Riau dengan besaran Rp 61,48 miliar, Provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp 103,92 miliar, dan Kabupaten Berau dengan besaran Rp 45,26 miliar.
Lagi, tiga daerah tak dapat DAU tunai
Jakarta. Pemerintah kembali memberikan sanksi berupa penyaluran dana alokasi umum (DAU) ke daerah dalam bentuk nontunai lewat penerbitan surat perbendaharaan negara (SPN) dengan jatuh tempo tiga bulan. DAU nontunai kedua pada tahun ini rencananya akan disalurkan bulan depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, besaran DAU yang akan disalurkan dalam bentuk SPN mencapai Rp 210,66 miliar. Adapun penyaluran nontunai tersebut akan dilakukan untuk tiga daerah, yakni Provinsi Riau dengan besaran Rp 61,48 miliar, Provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp 103,92 miliar, dan Kabupaten Berau dengan besaran Rp 45,26 miliar.