KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi bisnis properti masih belum pulih benar. Sejumlah perusahaan properti masih gagal bayar bunga secara tepat waktu. Selama sepekan ini sudah ada tiga perusahaan lagi yang gagal bayar bunga surat utang. Dalam keterbukaan informasi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) total perusahaan yang gagal membayar bunga tepat waktu pada bulan Januari 2021 ada tujuh perusahaan. Sebelumnya ada PT Oligo Infrastruktur Indonesia, PT Rekapastika Asri, PT Maxx CoffeePrima dan PT Pasir Berlian.
Pada pekan ini ada tiga perusahaan baru yang gagal membayar bunga surat utang dalam keterbukaan informasi di KSEI diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Awal 2021, empat perusahaan gagal bayar bunga MTN salah satunya Maxx Coffee 1. PT Crystal Cakrawala Indah. Perusahaan properti dan real estate ini gagal membayar bunga surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN) yang dirilis pada tahun 2019. Seharusnya MTN Crystal Cakrawala Indah dibayar bunga pada 22 Januari 2021. Tapi rencana tersebut ditunda. MTN Crystal Cakrawala Indah I Tahun 2019 Seri A hingga F gagal bayar bunga ke tujuh. Sedangkan MTN Crystal Cakrawala Indah I Tahun 2019 Seri G hingga L, perusahaan properti dan real estate ini seharusnya membayar kupon ke enam. Kemudian MTN Crystal Cakrawala Indah I Tahun 2019 Seri M seharusnya membayar bunga ke lima. Crystal Cakrawala Indah berdasarkan riset KONTAN bagian dari Lippo Group ini memiliki 13 seri MTN dengan total nilai Rp 650 miliar. MTN ini masih akan jatuh tempo pada 22 April 2024 dan membayar bunga tetap 12,3% per tahun.
Baca Juga: Perusahaan Ini Melewatkan Jatuh Tempo Pembayaran Bunga 13 Seri MTN Sekaligus 2. PT Wahana Citra Gemilang. Perusahaan ini gagal membayar bunga dan pokok MTN Wahana Citra Gemilang I Tahun 2016 seri A sampai D. Perusahaan yang bergerak di bidang properti dan real estate ini seharusnya membayar bunga dan pokokpada 25 Januari 2021. Namun rencana pembayaran bunga ke 16 dan pokok MTN tersebut tertunda. Berdasarkan riset KONTAN, Wahana Citra Gemilang adalah bagian dari Lippo Grup. Salah satu proyeknya ada di Jember.
3. PT Indah Karya Indah Karya, perusahaan properti dan real estate ini gagal membayar ta'widh dan bagi hasil sukuk ke delapan. Emiten BUMN ini seharusnya membayar pada 29 Januari 2021. Tapi rencana tersebut ditunda.
Baca Juga: Wahana Citra Gemilang rilis MTN berkupon 12,75% Sukuk Mudharabah I PT Indah Karya tahun 2018 ini bernilai pokok Rp 150 miliar dan akan jatuh tempo pada 28 November 2021. Sukuk milik emiten pelat merah ini memberi imbal hasil floating. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Avanty Nurdiana