JAKARTA. Setelah sempat mengajukan perubahan gugatan, kali ini masyarakat yang menamakan dirinya Trisakti dan Nawacita kembali mengajukan hal yang sama. Perubahan tersebut berupa pencantuman bukti baru terkait pembatalan perizinan ekspor dan pertambangan PT Freeport Indonesia. "Perubahan saat ini yakni kami memiliki bukti yang kuat bahwa kalau izin ekspor konsentrat Freeport jelas melanggar Undang-Undang," ungkap koordinator tim kuasa hukum Trisakti dan Nawacita, Munathsir Mustaman kepada KONTAN, Senin (6/7). Adapun bukti tersebut berupa kepimilikan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur yang diyakini penggugat bukanlah milik Freeport sepenuhnya. "Kami memiliki bukti Freeport hanya memiliki sekitar 20% atas smelter tersebut sedangkan sisanya dimiliki oleh Mitshubisi," tambah Munatshir.
Lagi, Trisakti & Nawacita ajukan perubahan gugatan
JAKARTA. Setelah sempat mengajukan perubahan gugatan, kali ini masyarakat yang menamakan dirinya Trisakti dan Nawacita kembali mengajukan hal yang sama. Perubahan tersebut berupa pencantuman bukti baru terkait pembatalan perizinan ekspor dan pertambangan PT Freeport Indonesia. "Perubahan saat ini yakni kami memiliki bukti yang kuat bahwa kalau izin ekspor konsentrat Freeport jelas melanggar Undang-Undang," ungkap koordinator tim kuasa hukum Trisakti dan Nawacita, Munathsir Mustaman kepada KONTAN, Senin (6/7). Adapun bukti tersebut berupa kepimilikan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur yang diyakini penggugat bukanlah milik Freeport sepenuhnya. "Kami memiliki bukti Freeport hanya memiliki sekitar 20% atas smelter tersebut sedangkan sisanya dimiliki oleh Mitshubisi," tambah Munatshir.