Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mencairkan utang pajak sebesar Rp 1,65 miliar dari PT AAI. Perusahaan ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, Sumatera Utara. Pelunasan utang pajak dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri pengalengan nenas setelah KPP Balige melakukan upaya penagihan pajak. Penagihan yang dilakukan, yakni berupa tindakan penyitaan aset berupa tanah seluas 12 Hektare (Ha) dan bangunan pabrik di atasnya. Perusahaan ini sebenarnya sudah lama tak beroperasi. KPP Pratama Balige bahkan telah melakukan penaksiran nilai aset sitaan wajib pajak sebagai dasar penetapan harga limit dan diperoleh angka sebesar Rp 15,92 miliar. Juru Sita Pajak Agus Maihot Naibaho dan Valen Parningotan Silalahi serta Kepala Seksi Penagihan, Soemarjono, mengambil langkah melaksanakan pelelangan atas aset sitaan tersebut.
Lagi, utang pajak cair Rp 1,65 miliar
Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mencairkan utang pajak sebesar Rp 1,65 miliar dari PT AAI. Perusahaan ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, Sumatera Utara. Pelunasan utang pajak dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri pengalengan nenas setelah KPP Balige melakukan upaya penagihan pajak. Penagihan yang dilakukan, yakni berupa tindakan penyitaan aset berupa tanah seluas 12 Hektare (Ha) dan bangunan pabrik di atasnya. Perusahaan ini sebenarnya sudah lama tak beroperasi. KPP Pratama Balige bahkan telah melakukan penaksiran nilai aset sitaan wajib pajak sebagai dasar penetapan harga limit dan diperoleh angka sebesar Rp 15,92 miliar. Juru Sita Pajak Agus Maihot Naibaho dan Valen Parningotan Silalahi serta Kepala Seksi Penagihan, Soemarjono, mengambil langkah melaksanakan pelelangan atas aset sitaan tersebut.