JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 ha sebesar Rp 701,5 miliar. Uang tersebut dibayarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Kamis (19/1) pukul 14.00 WIB. Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates atau konsinyasi ini diserahkan oleh Project Manager PT Angkasa Pura I (Persero) R Sujiastono ke Panitera PN Wates Nunus Setiyadi atas perintah Ketua PN Wates. Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara. Terutama setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara.
Lahan Bandara Kulonprogo telah siap 91%
JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 ha sebesar Rp 701,5 miliar. Uang tersebut dibayarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Kamis (19/1) pukul 14.00 WIB. Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates atau konsinyasi ini diserahkan oleh Project Manager PT Angkasa Pura I (Persero) R Sujiastono ke Panitera PN Wates Nunus Setiyadi atas perintah Ketua PN Wates. Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara. Terutama setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara.