KONTAN.CO.ID - Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 52/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA). Investasi ini bisa jadi alternatif investasi dana pensiun (dapen). Namun, dapen nampaknya belum tertarik. Alasanya: pertama, pengelola dana pensiun, utamanya yang kecil akan menyesuaikan dengan kapasitas dana kelolaannya. "Memang bisa menjadi alternatif menarik bagi pengelola dana pensiun, namun tak semuanya bisa," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi, Senin (21/8) Pengelola dana pensiun akan mempertimbangkan dana kelolaan yang dimilikinya. Kedua, bagi dana pensiun yang sudah punya dana kelolaan besar, tak serta merta juga bisa langsung berinvestasi. Sebab ada sejumlah pertimbangan yang jadi perhatian. Salah satunya harus membandingkan dengan instrumen lain soal potensi return.
Lahan baru investasi dapen
KONTAN.CO.ID - Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 52/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA). Investasi ini bisa jadi alternatif investasi dana pensiun (dapen). Namun, dapen nampaknya belum tertarik. Alasanya: pertama, pengelola dana pensiun, utamanya yang kecil akan menyesuaikan dengan kapasitas dana kelolaannya. "Memang bisa menjadi alternatif menarik bagi pengelola dana pensiun, namun tak semuanya bisa," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi, Senin (21/8) Pengelola dana pensiun akan mempertimbangkan dana kelolaan yang dimilikinya. Kedua, bagi dana pensiun yang sudah punya dana kelolaan besar, tak serta merta juga bisa langsung berinvestasi. Sebab ada sejumlah pertimbangan yang jadi perhatian. Salah satunya harus membandingkan dengan instrumen lain soal potensi return.