JAKARTA. Luas konsesi pengusahaan hutan resmi dibatasi. Per 13 Januari 2014 lalu, Kementerian Kehutanan menerbitkan Permenhut No.P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi. Sesuai yang tercantum pada Pasal 5 peraturan tersebut, setiap perusahaan atau induk perusahaan hanya dapat mengajukan izin konsesi areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi paling luas 50.000 hektare (ha) dan paling banyak dua izin. Khusus lahan hutan di Provinsi Papua dan Papua Barat, batas luas lahan tersebut adalah 100.000 hektare dengan maksimal dua buah izin untuk satu perusahaan atau satu induk perusahaan. Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto mengatakan, pembatasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli atau oligopoli oleh satu perusahaan atau satu induk perusahaan saja. "Kalau terjadi konglomerasi tidak baik. Harusnya ada kompetisi bagi perusahaan lain," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (3/2). Tambah lagi, kata dia, pemerintah juga mengantisipasi pertumbuhan ekonomi kalangan menengah yang berpotensi menjadi perusahaan-perusahaan sektor kehutanan baru. "Kita harus antisipasi bertahun-tahun mendatang. Jangan sampai luasan lahan hanya dikuasai yang itu-itu saja," kata Hadi. Secara teknis, dengan batas maksimal pengajuan dua izin, maka setiap perusahaan atau induk perusahaan hanya boleh mengelola 100.000 ha di luar kawasan Papua dan Papua Barat, atau maksimal 200.000 ha di kedua provinsi tersebut. Hadi bilang, peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang telah dalam proses pengajuan izin lahan kehutanan sebelumnya dan telah mendapatkan SP 1. Yang jelas, lahan ini tidak dapat dipecah kecil-kecil. "Kalau lahannya berbatasan dengan beberapa Kabupaten, tapi masih dalam satu provinsi dan maksimal luasnya 50.000 ha, maka boleh dijadikan satu izin," terang Hadi. Besar luasan lahan tersebut, kata Hadi, dihitung dengan mempertimbangkan efisiensi pengelolaan lahan yang bisa dijalankan oleh perusahaan.
Lahan dan izin pengusaha kehutanan kini dibatasi
JAKARTA. Luas konsesi pengusahaan hutan resmi dibatasi. Per 13 Januari 2014 lalu, Kementerian Kehutanan menerbitkan Permenhut No.P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi. Sesuai yang tercantum pada Pasal 5 peraturan tersebut, setiap perusahaan atau induk perusahaan hanya dapat mengajukan izin konsesi areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi paling luas 50.000 hektare (ha) dan paling banyak dua izin. Khusus lahan hutan di Provinsi Papua dan Papua Barat, batas luas lahan tersebut adalah 100.000 hektare dengan maksimal dua buah izin untuk satu perusahaan atau satu induk perusahaan. Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto mengatakan, pembatasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli atau oligopoli oleh satu perusahaan atau satu induk perusahaan saja. "Kalau terjadi konglomerasi tidak baik. Harusnya ada kompetisi bagi perusahaan lain," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (3/2). Tambah lagi, kata dia, pemerintah juga mengantisipasi pertumbuhan ekonomi kalangan menengah yang berpotensi menjadi perusahaan-perusahaan sektor kehutanan baru. "Kita harus antisipasi bertahun-tahun mendatang. Jangan sampai luasan lahan hanya dikuasai yang itu-itu saja," kata Hadi. Secara teknis, dengan batas maksimal pengajuan dua izin, maka setiap perusahaan atau induk perusahaan hanya boleh mengelola 100.000 ha di luar kawasan Papua dan Papua Barat, atau maksimal 200.000 ha di kedua provinsi tersebut. Hadi bilang, peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang telah dalam proses pengajuan izin lahan kehutanan sebelumnya dan telah mendapatkan SP 1. Yang jelas, lahan ini tidak dapat dipecah kecil-kecil. "Kalau lahannya berbatasan dengan beberapa Kabupaten, tapi masih dalam satu provinsi dan maksimal luasnya 50.000 ha, maka boleh dijadikan satu izin," terang Hadi. Besar luasan lahan tersebut, kata Hadi, dihitung dengan mempertimbangkan efisiensi pengelolaan lahan yang bisa dijalankan oleh perusahaan.