JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mencabut izin pengembang yang telah memperjualbelikan lahan di pulau hasil reklamasi. Hal itu merespons informasi yang menyebutkan adanya pengembang yang telah memperjualbelikan lahan yang sebenarnya belum ada itu. Sebagai informasi, di Teluk Jakarta nantinya akan dilakukan proyek reklamasi 17 pulau. Proyek ini merupakan bagian dari proyek national capital integrated coastal development (NCID), yang juga mencakup pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall). "Cabut saja izinnya," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, di Jakarta, Sabtu (1/11).
Lahan di pulau reklamasi belum boleh dijual
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mencabut izin pengembang yang telah memperjualbelikan lahan di pulau hasil reklamasi. Hal itu merespons informasi yang menyebutkan adanya pengembang yang telah memperjualbelikan lahan yang sebenarnya belum ada itu. Sebagai informasi, di Teluk Jakarta nantinya akan dilakukan proyek reklamasi 17 pulau. Proyek ini merupakan bagian dari proyek national capital integrated coastal development (NCID), yang juga mencakup pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall). "Cabut saja izinnya," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, di Jakarta, Sabtu (1/11).