Lahan di pulau reklamasi belum boleh dijual



JAKARTA.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mencabut izin pengembang yang telah memperjualbelikan lahan di pulau hasil reklamasi. Hal itu merespons informasi yang menyebutkan adanya pengembang yang telah memperjualbelikan lahan yang sebenarnya belum ada itu. 

Sebagai informasi, di Teluk Jakarta nantinya akan dilakukan proyek reklamasi 17 pulau. Proyek ini merupakan bagian dari proyek national capital integrated coastal development (NCID), yang juga mencakup pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall). 

"Cabut saja izinnya," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, di Jakarta, Sabtu (1/11). 


Pengembang yang tercatat dalam proyek NCICD adalah PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo. 

Saefullah menilai tindakan pengembang yang telah memperjualbelikan lahan yang belum ada secara fisik merupakan bentuk pelangaran terhadap konsumen. Ia tak ingin Pemprov DKI menjadi pihak yang dipersalahkan apabila nantinya proyek tersebut menemui kendala. 

"Kan kasihan konsumen kalau begitu. Nanti ujung-ujungnya pasti pemerintah juga yang salah kalau dibiarkan," ujar dia. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia