JAKARTA. Terkait kepemilikan lahan eks Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, di Jakarta Pusat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Humaidi, mengatakan, sertifikat lahan tersebut atas nama Kedubes Inggris. Humaidi menjelaskan, sertifikat lahan itu atas nama Kedubes Inggris dengan status hak pakai. "Sertifikatnya atas nama Kedubes Inggris. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Kedutaan Besar Inggris," ujar Humaidi, Jumat (9/12/2016). Humaidi menambahkan, adapun sertifikat hak pakai itu telah diperoleh oleh Kedubes Inggris pada 1960. Lahan tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Kedubes Inggris.
Lahan eks Kedubes Inggris bisa diperjualbelikan
JAKARTA. Terkait kepemilikan lahan eks Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, di Jakarta Pusat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Humaidi, mengatakan, sertifikat lahan tersebut atas nama Kedubes Inggris. Humaidi menjelaskan, sertifikat lahan itu atas nama Kedubes Inggris dengan status hak pakai. "Sertifikatnya atas nama Kedubes Inggris. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Kedutaan Besar Inggris," ujar Humaidi, Jumat (9/12/2016). Humaidi menambahkan, adapun sertifikat hak pakai itu telah diperoleh oleh Kedubes Inggris pada 1960. Lahan tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Kedubes Inggris.