KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan 102 bidang tanah bekas tambang seluas 137,1 hektare milik negara kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menunjang operasional Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Aset senilai Rp 70,68 miliar tersebut berasal dari bekas kegiatan pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMS Group Indonesia. Pengalihan dilakukan pada 6 November 2026 yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemhan, dan MHU, serta dihadiri Komandan Grup 4 Kopassus Brigjen TNI Suharma Zunam. Sebanyak 102 bidang tanah itu berlokasi di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aset tersebut berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) MHU dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian ESDM.
Lahan Eks Tambang MHU 137 Hektare Dialihkan ke Kemhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan 102 bidang tanah bekas tambang seluas 137,1 hektare milik negara kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menunjang operasional Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Aset senilai Rp 70,68 miliar tersebut berasal dari bekas kegiatan pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMS Group Indonesia. Pengalihan dilakukan pada 6 November 2026 yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemhan, dan MHU, serta dihadiri Komandan Grup 4 Kopassus Brigjen TNI Suharma Zunam. Sebanyak 102 bidang tanah itu berlokasi di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aset tersebut berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) MHU dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian ESDM.