JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah instrumen investasi perusahaan asuransi dan reasuransi. Ada dua instrumen baru yang dijadikan lahan investasi baru bagi asuransi dan reasuransi. Salah satunya investasi di repo. OJK menetapkan perusahaan asuransi boleh menempatkan dana di repo maksimal 10% dari total investasi. Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terbit akhir tahun lalu. Beleid tersebut mengizinkan penempatan dana investasi dalam 19 instrumen. Di beleid sebelumnya, hanya ada 17 instrumen investasi bagi perusahaan asuransi. Instrumen investasi baru yang lain adalah pinjaman polis. Perusahaan bisa menempatkan dana atau memberi pinjaman maksimal 80% dari nilai tunai polis nasabah. Lewat pinjaman polis ini, nasabah yang memiliki nilai tunai dalam polisnya bisa mengajukan pinjaman dana kepada perusahaan asuransi. Sementara perusahaan asuransi akan mendapatkan bunga dari nilai pinjaman yang diberikan.
Lahan investasi baru bagi asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah instrumen investasi perusahaan asuransi dan reasuransi. Ada dua instrumen baru yang dijadikan lahan investasi baru bagi asuransi dan reasuransi. Salah satunya investasi di repo. OJK menetapkan perusahaan asuransi boleh menempatkan dana di repo maksimal 10% dari total investasi. Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terbit akhir tahun lalu. Beleid tersebut mengizinkan penempatan dana investasi dalam 19 instrumen. Di beleid sebelumnya, hanya ada 17 instrumen investasi bagi perusahaan asuransi. Instrumen investasi baru yang lain adalah pinjaman polis. Perusahaan bisa menempatkan dana atau memberi pinjaman maksimal 80% dari nilai tunai polis nasabah. Lewat pinjaman polis ini, nasabah yang memiliki nilai tunai dalam polisnya bisa mengajukan pinjaman dana kepada perusahaan asuransi. Sementara perusahaan asuransi akan mendapatkan bunga dari nilai pinjaman yang diberikan.