KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Dukungan ditunjukkan melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan ( HPL) yang dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) HPL untuk 92,79 hektare. Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut Fredy Kolintama lahan sebesar itu merupakan bagian dari total area KEK Bitung seluas 534 hektare. Sementara selebihnya sekitar 441,21 hektar tengah dalam tahap konsultasi ke Kementerian ATR/BPN. “Sedang dikonsultasikan ke Kementerian, apakah langsung HGB atau harus lewat HPL dulu,” ucap Fredy ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019).
Lahan KEK Bitung sudah bisa dikelola
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Dukungan ditunjukkan melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan ( HPL) yang dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) HPL untuk 92,79 hektare. Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut Fredy Kolintama lahan sebesar itu merupakan bagian dari total area KEK Bitung seluas 534 hektare. Sementara selebihnya sekitar 441,21 hektar tengah dalam tahap konsultasi ke Kementerian ATR/BPN. “Sedang dikonsultasikan ke Kementerian, apakah langsung HGB atau harus lewat HPL dulu,” ucap Fredy ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019).