KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mendorong industri kehutanan dan perkebunan keluar dari lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengevaluasi penggunaan lahan sawit yang belum efektif. Lewat evaluasi ini, lahan sawit yang belum ditanami akan dipantau keberadaannya untuk diketahui apakah memiliki potensi untuk dijadikan hutan alam. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan mulai menyelidiki izin usaha industri sawit yang belum efektif. Bila nantinya lahan itu memenuhi kriteria sebagai hutan alam yang bagus, akan dikeluarkan dari izin usaha perkebunan sawit untuk dikembalikan menjadi hutan alam. "Untuk memperkuat kebijakan ini, nantinya akan didukung dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres)," ujar Siti, Senin (29/1).
Lahan sawit menganggur akan dikembalikan menjadi hutan alam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mendorong industri kehutanan dan perkebunan keluar dari lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengevaluasi penggunaan lahan sawit yang belum efektif. Lewat evaluasi ini, lahan sawit yang belum ditanami akan dipantau keberadaannya untuk diketahui apakah memiliki potensi untuk dijadikan hutan alam. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan mulai menyelidiki izin usaha industri sawit yang belum efektif. Bila nantinya lahan itu memenuhi kriteria sebagai hutan alam yang bagus, akan dikeluarkan dari izin usaha perkebunan sawit untuk dikembalikan menjadi hutan alam. "Untuk memperkuat kebijakan ini, nantinya akan didukung dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres)," ujar Siti, Senin (29/1).