JAKARTA.Kalangan pengusaha pertanian dan perkebunan akan semakin sulit memperluas lahan bisnisnya. DPR mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pertanahan. Di RUU itu terdapat pembatasan kepemilikan luas lahan hak guna usaha (HGU) untuk setiap usaha perkebunan atau pertanian. Saat ini Komisi II DPR menyelesaikan konsep RUU itu dan sudah menyerahkan kepada Presiden RI. RUU Pertanahan merupakan inisiatif dari DPR berdasarkan amanat Ketetapan MPR-RI Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Komisi II sudah mendapat Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU itu. Anggota Komisi II DPR, Gamari Sutrisno, mengatakan, kehadiran RUU pertanahan untuk mengedepankan azas keadilan dalam pemanfaatan tanah milik negara. "Jangan sampai ada ketimpangan penguasaan tanah sehingga merugikan masyarakat," jelas Gamari, Selasa (25/6).
Lahan usaha perkebunan dan pertanian akan dibatasi
JAKARTA.Kalangan pengusaha pertanian dan perkebunan akan semakin sulit memperluas lahan bisnisnya. DPR mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pertanahan. Di RUU itu terdapat pembatasan kepemilikan luas lahan hak guna usaha (HGU) untuk setiap usaha perkebunan atau pertanian. Saat ini Komisi II DPR menyelesaikan konsep RUU itu dan sudah menyerahkan kepada Presiden RI. RUU Pertanahan merupakan inisiatif dari DPR berdasarkan amanat Ketetapan MPR-RI Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Komisi II sudah mendapat Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU itu. Anggota Komisi II DPR, Gamari Sutrisno, mengatakan, kehadiran RUU pertanahan untuk mengedepankan azas keadilan dalam pemanfaatan tanah milik negara. "Jangan sampai ada ketimpangan penguasaan tanah sehingga merugikan masyarakat," jelas Gamari, Selasa (25/6).