KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan meningkatnya infrastruktur rel kereta api yang sudah ganda (
double track) dan dwi ganda (
double-double track), kecepatan kereta api semakin meningkat. Untuk itu masyarakat pengguna jalan diimbau lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan.
Baca Juga: Kereta Penumpang di Pakistan Tergelincir, Menewaskan Sedikitnya 30 Orang Sebab, berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2023, kecepatan kereta sekarang sudah di posisi 120km/jam, dari sebelumnya 80km/jam. Bahkan, ke depannya akan mencapai 160 km/jam. Dengan demikian, kecepatan kereta bertambah ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. “Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,” ujar Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, dalam keterangan tertulis (4/8). Risal mengungkapkan, isu perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian. Untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan. Salah satunya dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang. Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang, diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman. “Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi ijin membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang,” tutur Risal.
Baca Juga: Tambah Kencang! Kecepatan Kereta Api Kini Telah Bertambah Menjadi 120 Km Per Jam Risal bilang, langkah awal penutupan perlintasan sebidang adalah dengan menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan, yakni kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas seperti
early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, jembatan penyeberangan orang atau kendaraan, serta Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto