JAKARTA. Bulan lalu, Pemerintah menerbitkan aturan yang mengizinkan biaya promosi dan penjualan menjadi faktor pengurang penghasilan kotor dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Cuma, khusus untuk industri rokok dan farmasi, Pemerintah menetapkan batasan khusus. Manajemen PT Kimia Farma Tbk (KAEF) meyakini hal ini bukanlah insentif, tapi justru akan memberatkan para pengusaha. Sebab, Pemerintah menetapkan biaya promosi industri farmasi yang bisa menjadi pengurang penghasilan kotor maksimal hanya 2% dari omzet dan maksimal Rp 25 miliar.Padahal, menurut Direktur Pemasaran KAEF Agus Anwar, biaya promosi KAEF lebih dari 2%. KAEF mengucurkan biaya promosi 10% dari penjualan obat-obat bermerek, di luar obat generik. Dus, mereka tak bisa mendapat insentif dan akan membayar pajak lebih besar. "Kami bisa rugi nanti," katanya. Analis Danareksa Securities Naya Tirambintang setuju, batasan biaya promosi akan menambah pendapatan kena pajak. "Tentu akan menggerus laba bersih," katanya.Untungnya, peraturan pemerintah itu belum terlaksana. Dugaan Agus, ini akan berlaku di semester kedua. "Kami belum menghitung pengaruhnya atas kinerja KAEF semester II," imbuhnya.
Laju Kimia Farma Terhalang Aturan Biaya Promosi
JAKARTA. Bulan lalu, Pemerintah menerbitkan aturan yang mengizinkan biaya promosi dan penjualan menjadi faktor pengurang penghasilan kotor dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Cuma, khusus untuk industri rokok dan farmasi, Pemerintah menetapkan batasan khusus. Manajemen PT Kimia Farma Tbk (KAEF) meyakini hal ini bukanlah insentif, tapi justru akan memberatkan para pengusaha. Sebab, Pemerintah menetapkan biaya promosi industri farmasi yang bisa menjadi pengurang penghasilan kotor maksimal hanya 2% dari omzet dan maksimal Rp 25 miliar.Padahal, menurut Direktur Pemasaran KAEF Agus Anwar, biaya promosi KAEF lebih dari 2%. KAEF mengucurkan biaya promosi 10% dari penjualan obat-obat bermerek, di luar obat generik. Dus, mereka tak bisa mendapat insentif dan akan membayar pajak lebih besar. "Kami bisa rugi nanti," katanya. Analis Danareksa Securities Naya Tirambintang setuju, batasan biaya promosi akan menambah pendapatan kena pajak. "Tentu akan menggerus laba bersih," katanya.Untungnya, peraturan pemerintah itu belum terlaksana. Dugaan Agus, ini akan berlaku di semester kedua. "Kami belum menghitung pengaruhnya atas kinerja KAEF semester II," imbuhnya.