Laju mobil Eropa & AS terantuk bea masuk



Memasuki semester II tahun ini, industri otomotif dari Eropa dan Amerika Serikat (AS) mendapat kabar tak sedap dari pemerintah Indonesia. Yakni keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Beleid ini mengatur kenaikan tarif bea masuk impor mobil completely built-up (CBU) dan mobil impor rakitan lokal atau completely knocked down (CKD). Untuk bea masuk impor mobil CBU naik dari 40% menjadi 50%. Untuk bea masuk mobil CKD naik dari semula 10% menjadi 50%.

Nah, yang pantas gelisah dengan aturan ini adalah produsen mobil dari Eropa dan Amerika Serikat (AS). Sebab, aturan ini berlaku untuk negara Most Favoured Nation (MFN) atau negara yang belum memiliki ikatan perdagangan bebas dengan Indonesia, termasuk Eropa dan AS.


Jika aturan ini efektif, maka pengimpor mobil dari AS dan Eropa layak khawatir, sebab mereka harus merogoh kocek lagi guna membayar bea masuk. "Bea masuk tentu akan  berdampak ke penjualan mobil premium di Indonesia," tandas Jodie O'Tania, Head of Corporate Communication BMW Group Indonesia, Senin (27/7).

Namun Jodie enggan menjawab, apakah kenaikan bea masuk tersebut ditanggung oleh konsumen atau perusahaan. Jika bukan perusahaan yang menanggung kenaikan bea masuk tersebut, tentu konsumen yang harus menanggung lewat kenaikan harga. 

Perlu diketahui, selain mengimpor mobil secara CBU, BMW juga menjadi pemilik merek Eropa yang merakit mobil secara CKD di Indonesia. Tahun lalu, BMW merakit sebanyak 2.045 unit mobil CKD di Indonesia. Selain BMW, produsen mobil Eropa lain yang sudah merakit mobil secara CKD di Indonesia adalah Mercedes-Benz.

Adapun jejeran merek mobil impor CBU asal Eropa dan AS yang bakal menanggung kenaikan bea masuk impor mobil ini antara lain; Volvo, Subaru, Peugeot, Ford, Chevrolet, Fiat, Alfa Romeo, Chrysler, Jeep, Dodge dan banyak lagi.

Djongkie Sugiharto, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memastikan, beleid ini menyebabkan harga jual mobil CBU dan CKD bakal naik sesuai kenaikan bea masuknya. Untuk harga mobil CBU bisa naik 10%, sesuai kenaikan bea masuknya, dari 40% menjadi 50%.

Adapun harga mobil impor yang dirakit CKD bisa naik 40% karena tarif bea masuknya yang semula 10% naik menjadi 50%. "Aturan ini berlaku untuk impor mobil dari negara yang belum punya perdagangan bebas,” kata Djongkie.

Adapun, negara yang menjalin perdagangan bebas dengan Indonesia ini bisa dihitung dengan jari saja, yakni negara di ASEAN, China dan Jepang.     

(Bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri