Memasuki semester II tahun ini, industri otomotif dari Eropa dan Amerika Serikat (AS) mendapat kabar tak sedap dari pemerintah Indonesia. Yakni keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Beleid ini mengatur kenaikan tarif bea masuk impor mobil completely built-up (CBU) dan mobil impor rakitan lokal atau completely knocked down (CKD). Untuk bea masuk impor mobil CBU naik dari 40% menjadi 50%. Untuk bea masuk mobil CKD naik dari semula 10% menjadi 50%. Nah, yang pantas gelisah dengan aturan ini adalah produsen mobil dari Eropa dan Amerika Serikat (AS). Sebab, aturan ini berlaku untuk negara Most Favoured Nation (MFN) atau negara yang belum memiliki ikatan perdagangan bebas dengan Indonesia, termasuk Eropa dan AS.
Laju mobil Eropa & AS terantuk bea masuk
Memasuki semester II tahun ini, industri otomotif dari Eropa dan Amerika Serikat (AS) mendapat kabar tak sedap dari pemerintah Indonesia. Yakni keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Beleid ini mengatur kenaikan tarif bea masuk impor mobil completely built-up (CBU) dan mobil impor rakitan lokal atau completely knocked down (CKD). Untuk bea masuk impor mobil CBU naik dari 40% menjadi 50%. Untuk bea masuk mobil CKD naik dari semula 10% menjadi 50%. Nah, yang pantas gelisah dengan aturan ini adalah produsen mobil dari Eropa dan Amerika Serikat (AS). Sebab, aturan ini berlaku untuk negara Most Favoured Nation (MFN) atau negara yang belum memiliki ikatan perdagangan bebas dengan Indonesia, termasuk Eropa dan AS.