KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai kredit restrukturisasi terkait Covid-19 industri perbankan mengalami laju pertumbuhan yang melambat di Januari 2024. Di mana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kini nilainya masih cukup tinggi sebesar Rp 251,21 triliun. Jika dibandingkan dengan nilai kredit restrukturisasi di posisi Desember 2023, hanya ada penurunan Rp 14,57 triliun. Padahal, di akhir tahun kemarin menurunnya jauh lebih baik yaitu sekitar Rp 19,53 triliun. Nilai kredit restrukturisasi yang tergolong masih cukup tinggi tersebut tentunya perlu menjadi perhatian. Sebab, kebijakan restrukturisasi tersebut akan berakhir pada Maret 2024.
Laju Penurunan Kredit Restrukturisasi Covid-19 Melambat Jelang Kebijakan Berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai kredit restrukturisasi terkait Covid-19 industri perbankan mengalami laju pertumbuhan yang melambat di Januari 2024. Di mana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kini nilainya masih cukup tinggi sebesar Rp 251,21 triliun. Jika dibandingkan dengan nilai kredit restrukturisasi di posisi Desember 2023, hanya ada penurunan Rp 14,57 triliun. Padahal, di akhir tahun kemarin menurunnya jauh lebih baik yaitu sekitar Rp 19,53 triliun. Nilai kredit restrukturisasi yang tergolong masih cukup tinggi tersebut tentunya perlu menjadi perhatian. Sebab, kebijakan restrukturisasi tersebut akan berakhir pada Maret 2024.