Laka lantas tinggi, Polisi atur batas kecepatan



JAKARTA. Kecelakaan lalu lintas di Indonesia bisa dikategorikan sebagai kejadian yang luar biasa. Bagaimana tidak, setiap tahun puluhan ribu jiwa melayang akibat kecelakaan lalu lintas. Beberapa faktor seperti kelalaian manusia (human eror), kesiapan kendaraan, kondisi jalan, hingga faktor alam disebut-sebut sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan penyidikan setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Data Korlantas, pada tahun 2011 lalu terjadi 109.776 kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 32.657 jiwa. Sedangkan di tahun 2012 lalu terjadi 117.949 kecelakaan atau naik 7% dari tahun sebelumnya, sedangkan korban tewas mencapai 29.544 atau turun 9% dari tahun sebelumnya. "Kami menargetkan bahwa di tahun 2020 jumlah korban tewas akibat lalu lintas bisa menurun hingga separuh dari tahun 2011 lalu," kata Agung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Rabu (13/3). Menurut Agung, pihak Korlantas selalu mensurvei tempat-tempat yang diklaim sebagai rawan kecelakaan. Akan tetapi, survei ini seolah tak berarti  karena tak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Salah satu kendala lain adalah tak ada regulasi soal batas kecepatan bagi kendaraan, terutama angkutan penumpang dan barang. Untuk itu, ia berharap bahwa ada aturan yang mengatur soal batas kecepatan ini. "Usul dari kami ini semoga bisa direalisasikan karena keselamatan menjadi sangat penting mengingat mobilitas merupakan urat nadi bangsa," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News