KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah dibekukan selama tiga bulan sejak 3 Agustus 2020 lalu. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK II Moch. Ihsanuddin menyebut, pencabutan sanksi pembatasan itu tertuang dalam surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020. "Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena perusahaan telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," kata Ihsanuddin seperti dikutip dari laman resmi OJK, Minggu (15/1).
Laksanakan rekomendasi pemeriksaan, OJK cabut sanksi Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah dibekukan selama tiga bulan sejak 3 Agustus 2020 lalu. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK II Moch. Ihsanuddin menyebut, pencabutan sanksi pembatasan itu tertuang dalam surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020. "Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena perusahaan telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," kata Ihsanuddin seperti dikutip dari laman resmi OJK, Minggu (15/1).