KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini. Baca Juga: Pelaku usaha rumah sakit menyambut positif kebijakan urun biaya BPJS Kesehatan
Lakukan cuci darah, pasien JKN-KIS cukup lakukan finger print
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini. Baca Juga: Pelaku usaha rumah sakit menyambut positif kebijakan urun biaya BPJS Kesehatan