KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Kali ini otoritas mengenakannya kepada PT Jakarta Inti Bersama yang merupakan perusahaan pialang asuransi. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menegaskan, pihaknya menjatuhkan sanksi selama tiga bulan sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor S-43 / NB.1 / 2019 tanggal 3 Maret 2020. Baca Juga: Kinerja bank pelat merah masih positif sampai kuartal I 2020
Lakukan empat pelanggaran, OJK batasi kegiatan usaha Jakarta Inti Bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Kali ini otoritas mengenakannya kepada PT Jakarta Inti Bersama yang merupakan perusahaan pialang asuransi. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menegaskan, pihaknya menjatuhkan sanksi selama tiga bulan sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor S-43 / NB.1 / 2019 tanggal 3 Maret 2020. Baca Juga: Kinerja bank pelat merah masih positif sampai kuartal I 2020