KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan kajian terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pelaksanan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Kajian tersebut dinyatakan oleh Ketua Apindo Bdiang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana. "Tidak ada pengkajian ulang dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) terkait lelang GKR harusnya dapat melakukan diskusi," ujar Danang, Selasa (19/12). Danang bilang terdapat sebelas permasalahan yang muncul dalam Permendag no. 16 tahun 2017 yang membahas mengenai lelang GKR. Pada Permendag tersebut pengertian GKR diproses dari gula kristal mentah yang impor. Sementara Apindo menganggap bahan baku GKR juga bisa berasal dari tebu petani lokal.
Lakukan kajian, Apindo tolak lelang GKR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan kajian terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pelaksanan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Kajian tersebut dinyatakan oleh Ketua Apindo Bdiang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana. "Tidak ada pengkajian ulang dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) terkait lelang GKR harusnya dapat melakukan diskusi," ujar Danang, Selasa (19/12). Danang bilang terdapat sebelas permasalahan yang muncul dalam Permendag no. 16 tahun 2017 yang membahas mengenai lelang GKR. Pada Permendag tersebut pengertian GKR diproses dari gula kristal mentah yang impor. Sementara Apindo menganggap bahan baku GKR juga bisa berasal dari tebu petani lokal.