KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) tunggu Peraturan Gubernur (Pergub) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Meski Gubernur DKI Jakarta telah mengumumkan aman melakukan PSBB, namun hingga saat ini belum ada aturan resmi untuk hal tersebut. Padahal rencananya PSBB dilakukan Senin (14/9) mendatang. "Sampai dengan saat ini kami masih menunggu Peraturan Gubernur yang akan mengatur tentang hal tersebut," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (11/9).
Pengusaha pusat perbelanjaan meminta keringanan terkait operasional dalam PSBB kali ini. Pasalnya PSBB akan memicu tekanan bagi usaha pusat perbelanjaan. Baca Juga: Aprindo minta mal dan toko ritel modern tetap beroperasi saat PSBB jilid II di DKI Alphonzus bilang telah mengajukan keringanan kepada pemerintah DKI Jakarta. Komunikasi untuk membahas hal tersebut juga telah dilakukan. "Sejak kemarin kami melakukan komunikasi yang cukup intensif dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terang Alphonzus. Alphonzus bilang bila operasional pusat perbelanjaan berhenti maka akan ada Rp 12 triliun transaksi yang hilang dalam satu bulan. Angka tersebut menghitung rata-rata transaksi di pusat perbelanjaan Rp 150 miliar per bulannya dikalikan dengan 80 pusat perbelanjaan anggota APPBI di DKI Jakarta. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan akan kembali menerapkan PSBB total. Hal itu dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang melonjak di Jakarta.