Lakukan Naked Short-Selling, Otoritas Korsel Akan Denda 2 Bank Investasi Hong Kong



KONTAN.CO.ID –SEOUL. Pengawas pasar saham Korea Selatan mengatakan pada Minggu (15/10) bahwa mereka menemukan dua bank investasi yang berbasis di Hong Kong telah melakukan naked short-selling yakni di mana seorang investor menjual saham tanpa terlebih dahulu meminjamnya atau menentukan bahwa saham tersebut dapat dipinjam. 

Naked short-selling yang dilakukan oleh dua bank investasi Hong Kong yang tidak disebutkan namanya tersebut kemungkinan besar akan menghasilkan rekor denda, lantaran naked short-selling ini dilarang oleh Undang-Undang Pasar Modal di Korea Selatan. 

Dilansir dari Reuters, Financial Supervisory Service (FSS) dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa kedua bank ini melakukan transaksi naked short-selling dengan total 40 milian won atau setara dengan US$ 29,58 juta dan 16 miliar won. 


Baca Juga: Mencari Saham Murah yang Mencetak Pertumbuhan Tinggi

FSS juga mengatakan bahwa pelanggaran oleh bank-bank global tersebut terjadi dalam jangka waktu yang lama, masing-masing selama sembilan bulan hingga Mei 2022, dan lima bulan hingga Desember 2021.

Sehingga FSS memperkirakan memang benar adanya jika kedua bank tersebut akan menghasilkan jumlah denda yang sangat besar.

Aktivitas tersebut tentunya melanggar upaya pihak berwenang untuk menyediakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi investor asing, sehingga harus dicegah agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Prospek Saham Bank KB Bukopin (BBKP) Yang Sibuk Benah-Benah

Selain itu, FSS juga menyampaikan bahwa pihak berwenang akan menyelidiki praktik-praktik di bank-bank investasi serupa lainnya.

Editor: Noverius Laoli