Lakukan Pelanggaran, BGN Berhentikan 261 Pegawai Non ASN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan bersih-bersih internal. Banyak pegawai BGN yang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, per 27 Juli 2026, BGN telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN. Terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli yang melakukan pelanggaran dan ketidakdisiplinan.

BGN juga menemukan sembilan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang melakukan pelanggaran berat dan berpotensi diproses untuk diberhentikan.


Sementara itu, sebanyak 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, maupun sanksi administratif dan peringatan.

Baca Juga: BGN Melarang Dapur MBG Gunakan MinyaKita, LPG 3 Kg dan Beras SPHP

Sudaryono menyebut, sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya terkait judi online, ketidakdisiplinan. Serta dugaan pengambilan keuntungan dari pengelolaan program MBG.

“Jangan dikira mengambil duit sedikit itu kemudian nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA kita investigasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (27/7/2026).

Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan program MBG. Langkah penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga pelaksanaan program sekaligus mencegah tindakan oknum mencoreng kinerja pegawai dan mitra lain yang telah bekerja dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono juga mengingatkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak meminta fee atau tambahan pembayaran dari mitra maupun yayasan.

Pasalnya, kepala SPPG berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merupakan abdi negara. Dengan demikian, apabila meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi.

Selain itu, BGN juga akan menindak kepala SPPG yang melakukan pengadaan bahan makanan dengan harga tidak wajar, melakukan mark-up, maupun meminta kickback.

“Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark up, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi,” tegas Sudaryono.

Ia mengatakan, apabila pelanggaran tersebut terbukti, BGN akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian pegawai dan penghentian operasional dapur.

Transparansi Digital

Tak hanya melakukan penertiban, BGN juga tengah menyiapkan sistem transparansi digital untuk memperkuat pengawasan publik terhadap program MBG. Sistem tersebut ditargetkan dapat diakses orang tua siswa mulai pekan depan atau paling lambat dua pekan mendatang.

Melalui sistem tersebut, orang tua siswa nantinya dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak untuk mendapatkan informasi terkait sekolah tempat anak belajar, menu MBG yang diterima, kandungan gizi, lokasi dapur yang memasak makanan, hingga identitas kepala SPPG.

Baca Juga: BGN Bersih-Bersih, Tutup Permanen 883 Dapur MBG dan Tak Lagi Dibayar

Informasi tersebut juga nantinya dapat diakses oleh guru, kepala sekolah, serta pemerintah daerah dan dinas terkait. Sementara itu, masyarakat umum akan mendapatkan informasi yang bersifat lebih umum, seperti lokasi SPPG dan sekolah yang dilayani.

“Kami berusaha dari yang manual bagaimana kemudian menjadi digital sehingga mudah dan gampang diakses oleh semua orang,” kata Sudaryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News