JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang melakukan penggelapan dana sebesar Rp 34,5 miliar. Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala BRI Kantor Cabang Jakarta Selatan dengan inisial Y berumur 60 tahun dan seorang account officer BRI berinisial AW. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Metro Jaya pada hari Selasa (3/2) di tempat tinggal tersangka. Selain kedua tersangka tersebut, Ditrekrimsus juga menangkap Direktur Utama PT PLS berinisial AS.
"Benar kami sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka penggelapan dana BRI pada Selasa yang lalu," ujar Martinus kepada KONTAN, Kamis (5/2). Ia menjelaskan tersangka Y sudah pensiun dari BRI sejak 2008 yang lalu, namun AW masih bekerja sebagai pegawai account Officer BRI saat diringkus polisi. Sedangkan AS merupakan Dirut PT PLS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan. "Y sudah pensiun sejak 2008 lalu setelah BRI melakukan pengusutan kasus ini. AW masih aktif dan AS merupakan Dirut PT PLS," jelasnya melalui pesan singkat. Kasus penggelapan dana BRI ini berawal dari pemberian pinjaman kredit sebesar Rp 34,5 miliar kepada PT PLS atas nama AS pada tahun 2008 yang lalu. Diketahui, AS ini merupakan kreditur tetap di kantor BRI tempat Y bekerja. Kemudian AS memberikan jaminan pinjaman berupa tiga kapal tongkang. Padahal pada saat itu ketiga kapal tersebut masih dalam proses pengerjaan. "Namun AS sejak awal sudah tidak berniat baik. Dia bermaksud mengalihkan dana pinjaman tersebut untuk keperluan lain," ungkap Martinus. Ditenggarai, AS bekerja sama dengan Y untuk membuatkan berbagai dokumen palsu agar kredit tersebut cair. Y membuatkan shearing dana fiktif, laporan hasil penggunaan dana kredit investasi palsu, dan terakhir Y sengaja melakukan monitoring palsu. Selanjutnya, AW memproses permohonan kredit tersebut. Dari monitoringnya, Y menjelaskan bahwa tiga kapal tongkang tersebut masih dalam proses pengerjaan. Faktanya tidak pernah ada pembangunan kapal tongkang, melainkan hanya ada sebuah kapal tongkang yang telah rusak yang dijadikan jaminan. Fakta ini terungkap ketika BRI akan menyita kapal tongkang yang dijaminkan AS. Martinus menuturkan setelah dana Rp 34,5 miliar tersebut cair secara bertahap, AS menggunakan untuk membiayai operasional perusahaan, pembayaran utang PT PLS di bank lain, dan kegiatan lainnya di luar pemberian fasilitas kredit. Terhitung negara rugi Rp 24,4 miliar karena AS telah menggunakan Rp 10,1 miliar untuk keperluannya pribadi. Namun, hingga saat ini, lanjut Martinus, pihaknya belum berhasil menemukan sisa dari uang tersebut maupun peran dari Y dan AW secara rinci. Oleh karena itu, Ditrekrimsus Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Y dan AW akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Adapun tersangka AS akan dijerat pasal yang sama ditambah dengan Pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan BRI, Budi Satria membenarkan bahwa kedua orang yang ditangkap tersebut adalah pegawai dan mantan pegawai BRI. "Ya kita sudah mengetahui, yang bersangkutan adalah mantan pegawai BRI," ujarnya saat dikonfirmasi KONTAN. Ia mengungkapkan kasus tersebut pernah diusut secara internal oleh BRI sendiri sebelum dilakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2014. Diperlukan waktu sepuluh bulan bagi polisi untuk meringkus ketiga tersangka. "Kasus itu sudah pernah ditindak secara internal oleh BRI sebelum dilaporkan. Kami akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan