JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi denda kepada lima sekuritas yang tersangkut masalah penjatahahan ganda atas saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, kelima sekuritas itu terbukti melakukan pelanggaran secara administratif. Pelanggaran administratif bisa dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha."Dari bobot pelanggaran kelima sekuritas itu dikenakan sanksi denda, tapi belum putus mengenai besarannya," ujarnya, Jumat (20/8). Namun, kata Robinson, jumlah maksimum sanksi denda yang dikenakan kepada perusahaan sekuritas sebesar Rp 100 juta.Adapun lima sekuritas yang dimaksud adalah Minna Padi, Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, dan Masindo Artha Securities.Mereka dinilai melanggar aturan Bapepam-LK nomor IX. A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Aturan itu melarang pembelian ganda dan penjatahan kepada pihak penjamin emisi, agen penjual sertapihak yang terafiliasi.Lima sekuritas yang melanggar aturan itu membeli 980.000 saham atau 0,03% total saham IPO KRAS atas nama mereka sendiri. Jadi, untuk menampung sejumlah investor yang berminat membeli saham IPO KRAS, sekuritas-sekuritas itu hanya menggunakan satu formulir dan mengatasnamakan masing-masing sekuritas.Padahal, dalam ketentuan formal, satu formulir diberikan untuk satu investor. Para manajemen sekuritas-sekuritas itu beralasan, formulir pemesanan yang tersedia ketika itu terbatas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lakukan penjatahan ganda saham KRAS, lima sekuritas dikenai denda
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi denda kepada lima sekuritas yang tersangkut masalah penjatahahan ganda atas saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, kelima sekuritas itu terbukti melakukan pelanggaran secara administratif. Pelanggaran administratif bisa dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha."Dari bobot pelanggaran kelima sekuritas itu dikenakan sanksi denda, tapi belum putus mengenai besarannya," ujarnya, Jumat (20/8). Namun, kata Robinson, jumlah maksimum sanksi denda yang dikenakan kepada perusahaan sekuritas sebesar Rp 100 juta.Adapun lima sekuritas yang dimaksud adalah Minna Padi, Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, dan Masindo Artha Securities.Mereka dinilai melanggar aturan Bapepam-LK nomor IX. A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Aturan itu melarang pembelian ganda dan penjatahan kepada pihak penjamin emisi, agen penjual sertapihak yang terafiliasi.Lima sekuritas yang melanggar aturan itu membeli 980.000 saham atau 0,03% total saham IPO KRAS atas nama mereka sendiri. Jadi, untuk menampung sejumlah investor yang berminat membeli saham IPO KRAS, sekuritas-sekuritas itu hanya menggunakan satu formulir dan mengatasnamakan masing-masing sekuritas.Padahal, dalam ketentuan formal, satu formulir diberikan untuk satu investor. Para manajemen sekuritas-sekuritas itu beralasan, formulir pemesanan yang tersedia ketika itu terbatas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News