KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB resmi menjadi pengendali Bank Bengkulu. Ini setelah BJB melakukan penyertaan modal tahap II ke Bank Bengkulu sebesar Rp149,960 miliar, atau setara dengan 3.680 lembar saham seri A, Aksi penyertaan modal lanjutan ini merupakan aksi korporasi BJB untuk menuntaskan penguatan permodalan sesama BPD melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Bengkulu. Sehingga total modal yang telah disetorkan Bank BJB ke Bank Bengkulu tercatat sebesar Rp249.929 miliar saat ini. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyampaikan, penyertaan modal tahap II terlah mendapat persetujuan dari OJK pada 4 September 2023 dan telah efektif per tanggal 1 Maret 2024.
Adapun perubahan modal disetor Bank Bengkulu telah disahkan Kemenkumham pada tanggal 1 Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. Dengan efektifnya setoran modal tahap II tersebut, Bank BJB resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Bengkulu yang disampaikan melalui Surat OJK Nomor SR-65/PB.02/2024 tanggal 21 Februari 2024 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atas Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Bank Bengkulu. Dengan setoran modal tersebut, maka komposisi kepemilikan saham bank bjb menjadi sebesar 15,57% dengan total 6.297 total lembar saham seri A. “Langkah selanjutnya adalah Bank BJB akan melakukan perubahan struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) serta akan melalukan pengonsolidasian laporan keuangan Bank Bengkulu selaku perusahaan anggota Kelompok Usaha Bank yang baru ke dalam laporan keuangan bank bjb selaku perusahaan induk Kelompok Usaha Bank,” ujar Yuddy dalam keterangan resminya, Selasa (5/3).
Baca Juga: OJK Pastikan Semua BPD Bakal Memenuhi Ketentuan Modal di Akhir Tahun Ini Yuddy menyampaikan, dengan telah efektifnya penyertaan modal Tahap II tersebut, menjadi langkah awal yang monumental dalam mewujudkan mimpi besar sinergi BPD untuk memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia serta peningkatan eksistensi BPD sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi bangsa. Proses selanjutnya, Bank Bengkulu akan lakukan RUPS untuk menetapkan bank bjb sebagai salah satu pemegang saham pengendali di Bank Bengkulu. Asal tahu saja Bank BJB juga merupakan satu-satunya BPD yang telah berpengalaman dan mengantongi izin OJK menjadi perusahaan induk KUB. Selain itu, Bank BJB merupakan BPD dengan peringkat rating tertinggi dari Pefindo, yaitu peringkat Double A, yang mencerminkan fundamental bisnis yang kokoh. “Dengan sokongan Bank BJB, BPD yang bergabung dengan KUB Bank BJB tentu akan terdampak positif dalam mengakselerasi kualitas layanannya serta dapat lebih efisien mengenai pengeluaran capital expense melalui penggunaan bersama atas berbagai pengembangan infrastruktur yang telah bank bjb lakukan,” kata Yuddy. Sejak ditandatanganinya PKS Penyertaan Modal tanggal 29 Juli 2022, Yuddy menyebut bahwa secara beruntun segera ditindaklanjuti dengan berbagai penandatangan kerjasama. Dimulai dari PKS Induk tentang Sinergi Perbankan antara bank bjb dengan Bank Bengkulu, yang dilanjutkan dengan PKS Bank Sponsor BI FAST, PKS Layanan Pajak dan Retribusi Daerah, PKS Pengelolaan Agen Laku Pandai sampai dengan berbagi pengalaman mengenai best practice prosedur operasional perbankan.
Melalui KUB, Bank BJB akan terus mendukung Bank Bengkulu untuk memperkuat bisnis dan ekosistem bersama-sama melalui transformasi dan akselerasi digitalisasi sehingga menjadi lebih kuat dan efisien. Sinergi dan kolaborasi Bank BJB dan Bank Bengkulu melalui KUB dalam rangka pengembangan usaha bersama ini meliputi penggunaan infrastruktur bersama khususnya teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, likuiditas, pembiayaan bahkan permodalan. Bank BJB bersinergi dengan Bank Bengkulu untuk mengembangkan usaha kedua belah pihak sebagai bentuk implementasi Peraturan OJK Nomor 12/2021 demi memudahkan dalam pengembangan bisnis dengan saling berbagi infrastruktur sehingga memberikan manfaat positif dan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat