Lakukan Perjalanan Naik Kereta Api, Jangan Lupa Perhatikan Aturan Soal Bagasi



MOMSMONEY.ID - Long weekend karena libur Isra Mikraj dan cuti bersama imlek sudah tiba. Moms tentunya banyak yang sudah merancang berbagai kegiatan, termasuk rencana bepergiang. Kereta api tentu menjadi salah satu moda transportasi yang bisa dimanfaatkan. 

Memasuki long weekend ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun mencatat adanya peningkatan yang signifikan pada volume penumpang. Berdasarkan data pada Rabu (7/2) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44% dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31/1) uang sebanyak 100.640 penumpang. Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

“Adapun total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mikraj dan Imlek, Selasa (6 Februari) sampai Minggu (11 Februari) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79% dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2).


Rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Solo pp, Yogyakarta-Banyuwangi pp, Bandung-Blitar pp, Surabaya-Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.

Baca Juga: MR DIY Ikut Meramaikan Tahun Baru Imlek, Bagikan Promo dan Tips Feng Shui

Nah bagi Anda yang bepergian dengan kereta api, jangan lupa untuk memperhatikan berbagai hal, termasuk soal bagasi yang dibawa. Jangan sampai karena tidak mematuhi aturan, Moms harus membayar bea.

Bagi penumpang kereta api, diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70x48 x30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70x48x60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Bukan hanya itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lidya Yuniartha