KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J-Trust Indonesia Tbk (BCIC) menyatakan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait persetujuan perubahan anggaran dasar. Izin dari Kemkumham ini didapat pada 3 September 2018 dengan surat No. AHU-0018004.AH.01.02.TAHUN 2018. Perubahan anggaran dasar ini terkait rencana Bank J-Trust lakukan reverse stock split. Direksi Bank J-Trust dalam keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (5/9) mengatakan, sampai 31 Agusus 2018, Bank J-Trust tidak menerima keberatan dari kreditur atas rencana penguatan modal terkait reverse stock split.
Lakukan reverse stock split, Bank J-Trust kantongi izin dari Kemkumham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J-Trust Indonesia Tbk (BCIC) menyatakan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait persetujuan perubahan anggaran dasar. Izin dari Kemkumham ini didapat pada 3 September 2018 dengan surat No. AHU-0018004.AH.01.02.TAHUN 2018. Perubahan anggaran dasar ini terkait rencana Bank J-Trust lakukan reverse stock split. Direksi Bank J-Trust dalam keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (5/9) mengatakan, sampai 31 Agusus 2018, Bank J-Trust tidak menerima keberatan dari kreditur atas rencana penguatan modal terkait reverse stock split.