KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis pada PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI). Keduanya diketahui melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan Bursa. Adapun sanksi peringatan tertulis untuk Wanteg Sekuritas dan KISI tertuang dalam Pengumuman BEI No Peng-00025/BEI.ANG/06-2023 dan Peng-00026/BEI.ANG/06-2023 tertanggal 21 Juni 2023. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menjelaskan meski anggota bursa telah mendapatkan izin margin, tidak serta merta akan mendapatkan izin short selling.
Lakukan Short Selling, BEI Sanksi Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis pada PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI). Keduanya diketahui melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan Bursa. Adapun sanksi peringatan tertulis untuk Wanteg Sekuritas dan KISI tertuang dalam Pengumuman BEI No Peng-00025/BEI.ANG/06-2023 dan Peng-00026/BEI.ANG/06-2023 tertanggal 21 Juni 2023. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menjelaskan meski anggota bursa telah mendapatkan izin margin, tidak serta merta akan mendapatkan izin short selling.