Lakukan Sidak di Jaksel, Kemenaker Temukan 61 Orang Calon Pekerja Migran ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi nonprosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Keseluruhan calon pekerja migran tersebut berasal dari perusahaan penyalur yakni PT TBN dengan rencana penempatan negara Australia sebagai pekerja di sektor pertanian, dengan spesifikasi sebagai pekerja pemetik apel.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menyampaikan saat ini jajarannya yang tergabung dalam Satgas Pelindungan dan Pekerja Migran, yang terdiri dari Diirektorat P2PMI dan Ditjen Binwasnaker dan K3 sedang melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ke-61 CPMI yang sebagian besar berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.


Baca Juga: Kemenaker Canangkan Tiga Resolusi Hadapi Tantangan di Tahun 2022

"Terkait dugaan indikasi penempatan ilegal ini, kami masih mendata dan menggali informasi lebih detail, kami masih memeriksa baik kepada perusahaan penyalur maupun CPMInya itu sendiri," ujar Haiyani dalam siaran pers, Jumat (7/1).

Haiyani menyebut jika nantinya perusahaan penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, Ia berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," ucapnya.

Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, menambahkan bahwa hari ini pihaknya melakukan pendataan yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen baik Paspor, Visa, serta dokumen kesehatan sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan bahwa sementara ini ke 61 CPMI diamankan  di Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Cevest, Bekasi, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .