KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) memberikan biaya kompensasi (sweetener) atas pembayaran obligasi tahun 2016 lantaran lalai dalam menjaga rasio keuangan tahun buku 2017. Dari dua syarat yang ditetapkan dalam obligasi, ada satu yang tidak terpenuhi yaitu ratio EBITDA terhadap interest exspense. IMPC diwajibkan untuk menjaga dua rasio keuangan, yakni rasio utang bersih atau net debt terhadap EBITDA tidak lebih dari 2,5:1 dan jika terdapat akuisisi maka rasio tidak boleh lebih dari 3:1. Serta rasio EBITDA sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortasi terhadap beban bunga pinjaman interest expense tidak kurang dari 4:1.
Lalai jaga rasio keuangan, Impack Pratama (IMPC) berikan kompensasi bunga obligasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) memberikan biaya kompensasi (sweetener) atas pembayaran obligasi tahun 2016 lantaran lalai dalam menjaga rasio keuangan tahun buku 2017. Dari dua syarat yang ditetapkan dalam obligasi, ada satu yang tidak terpenuhi yaitu ratio EBITDA terhadap interest exspense. IMPC diwajibkan untuk menjaga dua rasio keuangan, yakni rasio utang bersih atau net debt terhadap EBITDA tidak lebih dari 2,5:1 dan jika terdapat akuisisi maka rasio tidak boleh lebih dari 3:1. Serta rasio EBITDA sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortasi terhadap beban bunga pinjaman interest expense tidak kurang dari 4:1.