JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi merilis kebijakan mengenai devisa melalui tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI) kemarin (3/10). Seperti yang diberitakan sebelumnya (Harian KONTAN, 15 September 2011), beleid ini memberikan masa transisi hingga akhir tahun depan. Dari sisi industri perbankan, beleid ini menambah tugas dan kewajiban bank. BI menjabarkan tugas berikut sanksi bagi bank yang lalai, secara terperinci dalam PBI Lalu Lintas Devisa Bank (lihat tabel). Beleid ini juga menjelaskan cara bank mengoreksi laporan yang keliru. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, selama ini bank sudah melaporkan secara rutin penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) ke bank sentral. Dalam ketentuan baru ini, bank wajib menyampaikan laporan transaksi yang mempengaruhi aktiva finansial luar negeri (AFLN) atau kewajiban finansial luar negeri (KFLN) bank. "Terkait DHE, ada beberapa tambahan dokumen ekspor yang perlu diperiksa bank," ujar dia, Senin (3/10).
Lalai membuat laporan, bank kena sanksi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi merilis kebijakan mengenai devisa melalui tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI) kemarin (3/10). Seperti yang diberitakan sebelumnya (Harian KONTAN, 15 September 2011), beleid ini memberikan masa transisi hingga akhir tahun depan. Dari sisi industri perbankan, beleid ini menambah tugas dan kewajiban bank. BI menjabarkan tugas berikut sanksi bagi bank yang lalai, secara terperinci dalam PBI Lalu Lintas Devisa Bank (lihat tabel). Beleid ini juga menjelaskan cara bank mengoreksi laporan yang keliru. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, selama ini bank sudah melaporkan secara rutin penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) ke bank sentral. Dalam ketentuan baru ini, bank wajib menyampaikan laporan transaksi yang mempengaruhi aktiva finansial luar negeri (AFLN) atau kewajiban finansial luar negeri (KFLN) bank. "Terkait DHE, ada beberapa tambahan dokumen ekspor yang perlu diperiksa bank," ujar dia, Senin (3/10).