JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengeluarkan moratorium untuk penerbitan izin maskapai penerbangan baru. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan transportasi udara sehingga diharapkan tidak terjadi lagi keterlambatan akibat jadwal yang padat. ”Moratorium terhadap angkutan udara niaga berjadwal ini harus dilakukan karena saat ini lalu lintas udara sudah sangat padat. Sementara pertumbuhan infrastruktur dan sumber daya manusia masih belum secepat pertumbuhan lalu lintasnya,” kata Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Selasa (1/10). Moratorium ini tidak membatasi maskapai yang sudah ada untuk menambah rute dan menambah jumlah armadanya. ”Kalau yang sudah ada, silakan saja memperbesar armadanya. Semakin banyak armada dan rute, tentu semakin banyak warga yang bisa dilayani,” ungkap Djoko.
Lalu lintas padat, izin maskapai dimoratorium
JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengeluarkan moratorium untuk penerbitan izin maskapai penerbangan baru. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan transportasi udara sehingga diharapkan tidak terjadi lagi keterlambatan akibat jadwal yang padat. ”Moratorium terhadap angkutan udara niaga berjadwal ini harus dilakukan karena saat ini lalu lintas udara sudah sangat padat. Sementara pertumbuhan infrastruktur dan sumber daya manusia masih belum secepat pertumbuhan lalu lintasnya,” kata Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Selasa (1/10). Moratorium ini tidak membatasi maskapai yang sudah ada untuk menambah rute dan menambah jumlah armadanya. ”Kalau yang sudah ada, silakan saja memperbesar armadanya. Semakin banyak armada dan rute, tentu semakin banyak warga yang bisa dilayani,” ungkap Djoko.