KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 15,96 juta wajib pajakĀ telah melaporkan SPT baik wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Realisasi tersebut telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun ini sebanyak 15,2 juta wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pada awal Oktober ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT bagi wajib pajak sudah semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya.
Lampai Target, 15,96 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 15,96 juta wajib pajakĀ telah melaporkan SPT baik wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Realisasi tersebut telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun ini sebanyak 15,2 juta wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pada awal Oktober ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT bagi wajib pajak sudah semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya.