Lampaui Ambang Batas Aman, TWP90 Fintech Lending Jadi 5,36% per September 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) melampaui ambang batas aman sebesar 5%. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Agustus 2026 yang sebesar 4,73%, menjadi sebesar 5,36% per September 2026. Artinya, pencapaian angka TWP90 industri per September 2026 sudah melampaui ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penyebab utama TWP90 industri melampaui 5% dipicu kemampuan masyarakat untuk membayar utang yang makin menurun. Dia berpendapat masyarakat saat ini lebih memilih memenuhi konsumsi dibanding mengedepankan pengeluaran untuk pembayaran cicilan. 


Baca Juga: Bank Sampoerna Optimistis NPL UMKM Melandai, Ini Strateginya

"Mereka sudah tertekan dengan kenyataan bahwa cicilan tidak lebih penting dibandingkan dengan konsumsi sehari-hari. Kondisi itu akan sangat berbahaya, mengingat mereka lebih memilih pinjam di pinjaman daring karena kemudahan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (5/11).

Selain itu, Nailul menyampaikan faktor internal di platform fintech lending juga berpengaruh terhadap TWP90 industri yang meningkat. Dia bilang faktor internal tersebut didorong dari kecepatan penyaluran pembiayaan yang tidak diiringi dengan kualitas credit scoring. 

"Dengan demikian, pertumbuhan yang terlalu tinggi harus direm agar menjaga kualitas dari pembiayaan. Hal itu yang harus diperbaiki oleh industri. Sebenarnya TWP90 sudah mulai ada kenaikan sejak awal tahun, seiring isu daya beli yang makin melemah. Namun, pertumbuhan penyaluran tetap di atas 20%," tuturnya.

Lebih lanjut, Nailul mengkhawatirkan apabila kondisi daya beli masyarakat masih tertekan, TWP90 berpotensi menjadi sulit untuk diperbaiki. Oleh karena itu, dia berharap kondisi ekonomi bisa makin membaik, sehingga bisa berefek juga ke kinerja kredit industri fintech lending.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan perkembangan kualitas pembiayaan fintech lending terus menjadi perhatian OJK. 

"Oleh karena itu, OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pembiayaan, penguatan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11).

Terkait kinerja, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,48 triliun per September 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 17,02% secara Year on Year (YoY). 

Baca Juga: Takjub Finansial Lepas 9% Saham Bank Bumi Arta, Kepemilikan Turun Jadi 24,45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News