KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) melampaui ambang batas aman sebesar 5%. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Agustus 2026 yang sebesar 4,73%, menjadi sebesar 5,36% per September 2026. Artinya, pencapaian angka TWP90 industri per September 2026 sudah melampaui ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penyebab utama TWP90 industri melampaui 5% dipicu kemampuan masyarakat untuk membayar utang yang makin menurun. Dia berpendapat masyarakat saat ini lebih memilih memenuhi konsumsi dibanding mengedepankan pengeluaran untuk pembayaran cicilan.
Lampaui Ambang Batas Aman, TWP90 Fintech Lending Jadi 5,36% per September 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) melampaui ambang batas aman sebesar 5%. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Agustus 2026 yang sebesar 4,73%, menjadi sebesar 5,36% per September 2026. Artinya, pencapaian angka TWP90 industri per September 2026 sudah melampaui ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penyebab utama TWP90 industri melampaui 5% dipicu kemampuan masyarakat untuk membayar utang yang makin menurun. Dia berpendapat masyarakat saat ini lebih memilih memenuhi konsumsi dibanding mengedepankan pengeluaran untuk pembayaran cicilan.